Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi, Target Tuntas 2027



IDNEWSUPDATE.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, dengan ambisi untuk menuntaskan proses legislasi ini pada tahun 2027 guna menyederhanakan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Inisiatif strategis ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang memaparkan peta jalan kementerian hingga beberapa tahun ke depan.


Lebih dari Sekadar Menghapus Nol

Wacana mengenai redenominasi rupiah bukanlah hal baru di kalangan publik, namun seringkali disalahartikan dengan istilah sanering atau pemotongan nilai uang. Penting untuk memahami bahwa redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang yang sama sekali tidak akan memengaruhi nilai riil atau daya beli masyarakat. Ini berarti, jika sebelum redenominasi Anda biasa membeli makanan dengan Rp10.000, setelah redenominasi harganya mungkin akan tertera sebagai Rp10, namun jumlah barang atau jasa yang Anda peroleh tetap sama, dan nilai uang Anda pun tidak berkurang.

Contoh paling sederhana untuk menggambarkan konsep ini adalah transformasi dari Rp1.000 menjadi Rp1. Perubahan ini hanya melibatkan penghapusan beberapa angka nol di belakang, bukan pengurangan daya beli. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan mata uang yang lebih efisien dan mudah dikelola dalam setiap transaksi. Bayangkan kemudahan dalam melakukan perhitungan besar, pencatatan akuntansi, hingga transaksi digital yang akan menjadi lebih ringkas dan meminimalkan kesalahan. Dengan nominal yang lebih sederhana, sistem pembayaran elektronik pun dapat beroperasi lebih lancar dan efisien.

Inisiatif pemerintah untuk merealisasikan RUU Redenominasi ini bukan sekadar wacana, melainkan telah menjadi bagian dari agenda prioritas yang lebih konkret. PMK tersebut secara spesifik menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menuntaskan regulasi ini dalam waktu dekat. "RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," demikian bunyi PMK tersebut yang dikutip di Jakarta.