Tiga WNI Terjaring Razia Haji Ilegal di Makkah




IDNEWSUPDATE.COM -  
Tiga warga negara Indonesia (WNI) diamankan oleh otoritas keamanan Arab Saudi di Kota Makkah karena diduga terlibat dalam praktik penawaran layanan haji ilegal. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 28 April 2026, dan pihak Kementerian Luar Negeri RI telah menerima informasi tersebut dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah.

Menurut keterangan Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, ketiga WNI tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait layanan haji, termasuk menyebarkan iklan palsu di media sosial. Aparat keamanan Arab Saudi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, perangkat komputer, dan kartu haji yang diduga palsu. Ironisnya, dua dari mereka kedapatan mengenakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan dilakukan.

Proses Hukum dan Imbauan KJRI Jeddah

Saat ini, KJRI di Jeddah sedang berupaya memverifikasi identitas para terduga pelaku dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengawal proses hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. KJRI Jeddah kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji, yang menekankan prinsip bahwa "tidak ada haji tanpa izin resmi".

Heni Hamidah menambahkan bahwa Arab Saudi terus memperketat penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk membawa jemaah tanpa izin resmi ke Kota Makkah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran layanan haji yang tidak resmi, terutama yang beredar di media sosial. Pastikan seluruh rangkaian ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.

Sumber : viva.co.id

0/Post a Comment/Comments

Ads