"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen. Jadi harga tiket di kisaran 9-13 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/4/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan mobilitas masyarakat tidak terhambat oleh biaya transportasi udara yang membengkak. Pemerintah menyadari dampak luas kenaikan harga tiket terhadap berbagai sektor, termasuk ekonomi dan pariwisata.
Guna menahan laju kenaikan tarif, pemerintah telah merancang serangkaian kebijakan insentif yang diharapkan dapat meringankan beban maskapai dan penumpang.
Mekanisme Subsidi dan Insentif untuk Stabilitas Harga Tiket
Pertama, pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi. "Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk dua bulan maka ini Rp2,6 triliun," jelas Airlangga mengenai estimasi anggaran subsidi yang disiapkan.
Kebijakan PPN DTP ini rencananya akan diberlakukan selama dua bulan, dengan evaluasi lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan perkembangan situasi geopolitik global. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat. "Jadi suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," pungkasnya.

Posting Komentar