
IDNEWSUPDATE.COM - Mulai tahun 2027, semua kendaraan baru yang terdaftar di Indonesia wajib dilengkapi dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa sistem baru ini menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan dengan BPKB konvensional.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk memodernisasi dan mengintegrasikan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor. e-BPKB dirancang untuk meningkatkan keamanan data, meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, atau kerusakan dokumen fisik.
Dengan konsep digital, e-BPKB menyimpan data kepemilikan kendaraan secara aman dalam sistem kepolisian. Dokumen elektronik ini dilengkapi dengan chip RFID (radio frequency identification) pada bagian belakang yang menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan secara dinamis, memastikan informasi selalu terkini dan terlindungi.
Penerapan e-BPKB secara bertahap telah dimulai sejak Maret 2025 untuk mobil baru dan akan diperluas ke semua kendaraan baru pada tahun 2027.
Manfaat e-BPKB dalam Pelayanan Kendaraan Bermotor
Transformasi ke e-BPKB diharapkan membawa sejumlah manfaat signifikan bagi pemilik kendaraan dan sistem administrasi kepolisian. Salah satu keunggulan utamanya adalah kemudahan dalam proses mutasi kendaraan. Dengan data yang tersimpan secara digital dan terintegrasi, proses mutasi diklaim dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.
Selain itu, penggantian BPKB yang rusak atau hilang juga akan menjadi lebih efisien. Pemilik kendaraan dapat dengan mudah memvalidasi data kepemilikan melalui smartphone menggunakan teknologi NFC. Aplikasi e-BPKB mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store memungkinkan pengguna menempelkan ponsel ke bagian belakang e-BPKB untuk menampilkan seluruh informasi terkait.
"Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo. Ia menambahkan bahwa penerapan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta memberikan pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.
Meskipun mengadopsi teknologi baru, biaya penerbitan e-BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, yaitu sebesar Rp375 ribu, sama seperti biaya BPKB konvensional.
Posting Komentar