Bea Cukai Berhasil Gagalkan Narkotika Jenis Etomidate yang Diselundupkan Lewat Vape




IDNEWSUPDATE.COM -  Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika Golongan II jenis etomidate yang dikirim melalui jasa ekspedisi internasional. Penindakan ini mengungkap adanya dugaan keterkaitan dengan produksi narkotika yang dimasukkan ke dalam vape di wilayah Jakarta Utara.

Penindakan ini berawal ketika petugas Bea Cukai di Gudang FedEx Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman. Paket tersebut diberitahukan sebagai sampel bahan kimia carbomer 940 dengan berat 0,2 kilogram, ditujukan untuk penerima bernama HW di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mendalam dan pengujian laboratorium Bea Cukai menunjukkan serbuk putih dalam paket tersebut positif mengandung etomidate, yang merupakan narkotika Golongan II.

"Modus penyelundupan narkotika melalui barang kiriman terus berkembang dan memanfaatkan celah logistik. Karena itu, sinergi lintas instansi dan analisis intelijen menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredarannya," ujar Syarif dalam keterangan resmi.

Kronologi Penangkapan dan Pengembangan

Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery. Proses ini dilakukan secara ketat antara tanggal 6 hingga 11 Januari 2026, dengan pengawasan terhadap paket yang diantarkan ke Apartemen Green Bay Pluit.

Dalam pemantauan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial D yang diduga berperan sebagai penerima dan pemantau paket atas perintah pihak lain. Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa penerima utama, HW, diketahui berada di luar negeri dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada 10 Januari 2026.

Petugas berhasil mengamankan D saat mengambil paket di apartemen. Dari pengembangan kasus ini, ditemukan pula paket lain berisi peralatan laboratorium yang diduga digunakan untuk pembuatan vape etomidate secara ilegal. Keesokan harinya, tim gabungan berhasil mengamankan HW setibanya di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Pemeriksaan terhadap HW menemukan 500 kemasan plastik yang diduga digunakan sebagai cartridge vape etomidate. Penggeledahan lanjutan di apartemen HW mengungkap satu kilogram bahan kimia lain yang diduga sebagai prekursor untuk campuran etomidate.

Syarif menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan di pintu masuk negara maupun jalur distribusi demi mencegah penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa. Kedua terduga beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : cnbcindonesia

0/Post a Comment/Comments